Saturday, June 18, 2005

Sekilas tentang izin tinggal

Penulis: Srie Candrawati

Annecy, April 2001

Untuk dapat tinggal dan bekerja di Perancis, hukumnya cukup ketat, walaupun ada saja orang yang rela melakukan apa saja untuk dapat bekerja tanpa izin atau ilegal. Hal ini jelas sangat kami hindari, karena kami tidak ingin berseteru dengan hukum, apalagi di negara orang.Jika ingin mendapat ijin bekerja, untuk orang asing seperti kami berdua umumnya harus mengurus saat masih berada di tanah-air. Jika ingin bekerja, harus ada sponsor dari perusahaan atau orang yang akan merekrut kita. Jika sudah berada di Perancis dan ingin merubah status visa, bisa saja, namun juga ada aturannya. Soal hukum disini tidak bisa main-main, walaupun orang perancis sendiri mengatakan hukum di perancis adalah untuk di langgar, namun itu hanya lelucon mereka saja. Kami ini yang orang asing tidaklah bisa main-main dengan hukum, salah-salah bisa di deportasi.Lain halnya jika salah satu dari suami atau istri yang berkebangsaan perancis, soal bekerja bukan masalah, karena pasangannya dapat mengajukan permohonan carte d’identité français atau KTP perancis dan mereka di izinkan bekerja. Jika mau bersabar, kami juga dapat memperoleh KTP Perancis yang di sebut carte de résident. Kartu ini bisa di peroleh setelah menetap selama 3 tahun berturut-turut di Perancis dengan memperlihatkan bukti-bukti dan persyaratan yang di minta, salah satunya slip gaji dan bukti membayar pajak.Selama 3 tahun pertama di Perancis kami memperoleh apa yang disebut carte de séjour, yaitu izin tinggal yang selama tiga tahun pertama harus diperpanjang tiap-tiap tahunnya. Setelah tiga tahun berturut-turut menetap di perancis, barulah diperbolehkan mengajukan permohonan carte de résident yang masa berlakunya sepuluh tahun. Carte de séjour temporaire yang tahunan ditempelkan pada pasport seperti layaknya visa, sedang carte de résident berupa kartu seperti KTP di Indonesia. Saat pertama suami bekerja di perancis, ia menggunakan carte de séjour tipe travaiil témporaire atau pekerja temporer, yang menurut peraturan harus diperpanjang setiap sembilan bulanan, setelah dua kali sembilan bulan menurut peraturan yang berlaku, si pemilik visa diminta pulang dulu ke tanah-air dan mengajukan permohonan yang baru. Di sini pegawai semacam ini disebut détaché.Sebelum habis masa sembilan bulan, kebetulan suami mendapat tawaran bekerja dari perusahaan lain yang bersedia mensponsori visa salarié, yaitu visa bekerja tipe lain yang tidak diperpanjang setiap sembilan bulan, dan perusahaan ini menawarinya memperoleh kontrak bekerja tipe CDI ( Contrat Durée Indeterminé), yaitu tipe kontrak untuk pegawai tetap disuatu perusahaan. Kontrak kerja di sini ada 2 tipe CDI dan CDD (Contrat Durée Déterminé) atau kontrak kerja yang masa berlakunya sementara sesuai waktu yang di tentukan.Jika sudah mengantongi kontrak CDI, pegawai memiliki kekuatan secara hukum, misalnya, tidak mudah bagi perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan pegawainya. Menurut ketentuan ketenaga-kerjaan di perancis, tidak mudah bagi perusahaan untuk mem-PHK-kan pegawainya. Jika sampai terjadi PHK perusahaan tersebut harus membayar ganti rugi yang besar dan pemerintah mengeluarkan alokasi dana bagi chômage atau pengangguran, dengan besar dan jangka waktu sesuai lamanya masa bekerja. Tentunya sistem ini dapat berjalan, karena tiap bulan para pegawai wajib mengeluarkan iuran kontribusi sosial kepada berbagai lembaga yang sudah di tentukan pemerintah. Dari iuran inilah para pegawai mendapat fasilitas-fasilitas dari pemerintah, fasilitas-fasilitas ini sangat penting sebenarnya bagi tiap-tiap orang bekerja. Misalnya adanya jaminan kesehatan, asuransi jiwa, tunjangan hari tua atau seperti yang tadi saya sebutkan, jika terpaksa harus menganggurpun ada jaminan alokasi dananya. Di Perancis ada satu hal yang amat kami syukuri yaitu adanya hak cuti selama 8 minggu tiap tahun bagi pegawai seperti suami. Di tambah lagi sejak 1 Januari 2002 di terapkan cuti buat “calon bapak” yang anaknya lahir sejak 1 januari 2002 ini. Cuti diperbolehkan selama 4 minggu! yang disebut congé patérnité. Selama ini hukum ketenaga kerjaan hanya memberi cuti bagi si ibu saja atau di sebut congé maternité. Seperti umumnya di tiap-tiap negara, di Perancispun ada jawatan yang khusus mengurusi masalah-masalah pengangguran, pensiunan, orang cacat dan orang jompo. Juga ada jawatan yang menawarkan pekerjaan bagi para pencari kerja yaitu ANPE (Agence Nationale Pour Emploi). Jika menganggur, mendaftar saja ke ANPE dan biasanya mereka mebiayai kita untuk mengambil kursus (formation) di bidang yang sesuai dengan keahlian kita.Di sini yang sempat jadi perhatian saya adalah orang-orang tua pensiunan yang jika kita lihat di negara sendiri umumnya tidak lagi aktif bekerja atau bersosialisasi. Di sini orang-orang tua banyak yang masih aktif berolah raga, berorganisasi bahkan saya lihat banyak nenek-nenek yang masih rajin ke salon. Umumnya disini para kakek-nenek tidak tinggal lagi dengan keluarga, mereka banyak yang memilih tinggal di panti jompo. Mereka tidak ingin bergantung pada orang lain, mereka lebih bahagia berada di antara rekan-rekan sebaya, mungkin jadi ada teman mengobrol yang omongannya “nyambung”. Mereka masih belanja ke supermarket sendiri, jika sudah payah tidak sanggup berjalan mereka ada yang menggunakan kursi jalan, seperti motor tetapi tinggal tekan tombol saja, kursi otomatis bergerak. Namun banyak juga di antara mereka yang hidup menyendiri, hingga kadang kami bertemu dengan kakek atau nenek yang suka ngomong sendiri sembari berjalan, atau yang omongannya “ngelantur” entah apa maksudnya. Pernah di dalam bis ada nenek-nenek yang tiba-tiba saja mengeluh ke saya karena tidak di perbolehkan menggunakan toilet disebuah restoran, atau pernah juga saat sedang minum kopi dengan kakak di Jerman, ada nenek-nenek yang terus saja “nyerocos” ke saya tentang penyakit diabetesnya, sedang saya tidak mengerti bahasa Jerman, kakak sayalah yang jadi penerjemahnya.